TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN DAWAN

Berikut ini uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan Dawan

  1.  Camat mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan tugas umum pemerintahan dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, membina penyelenggaraan pemerintah desa dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa serta melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di kecamatan dan mengoordinasikan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di wilayah Kecamatan Dawan. Kecamatan Dawan melaksanakan fungsi :
    a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
    b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
    e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
    g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain;
    h. pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di kecamatan;                                                                                                                    i. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kecamatan;
    j. pengoordinasian penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa di wilayah kecamatan;
    k. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya atau
    belum dapat dilaksanakan pemerintah desa di wilayahnya;
    l. pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan kewenangan pemerintahanyang dilimpahkan oleh Bupati; dan
    m. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas mempunyai tugas membantu camat menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan meliputi bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi,manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi,
    perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada KecamatanDawan.
    Sekretariat melaksanakan fungsi:
    a. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidangkerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan
    pengelolaan barang milik daerah pada Kecamatan Dawan;
    b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi,manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi,
    perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Kecamatan Dawan;
    c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan danpengelolaan barang milik daerah pada Kecamatan Dawan; dan
    d. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas mempunyai tugas membantu sekretaris kecamatan dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan pada Kecamatan Dawan.
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan fungsi:
    a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan pada Kecamatan Dawan;
    b. pengelolaan data/informasi publik pada Kecamatan Dawan;
    c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pada Kecamatan Dawan;
    d. penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasipelaksanaan reformasi birokrasi pada Kecamatan Dawan;
    e. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat (humas) pada Kecamatan Dawan;
    f. pelaksanaan manajemen sumber daya aparatur pada Kecamatan Dawan; dan
    g. pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan
  4. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris kecamatan menyiapkan dan melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik daerah pada Kecamatan Dawan.
    Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan melaksanakan fungsi:
    a. pelaksanaan pengelolaan data/informasi kinerja Kecamatan Dawan;
    b. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada Kecamatan Dawan;
    c. pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi hasil pelaksanaan dokumen perencanaan penganggaran pada Kecamatan Dawan;
    d. pelaksanaan pengelolaan anggaran pada Kecamatan Dawan;
    e. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan pada Kecamatan Dawan;
    f. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi keuangan pada Kecamatan Dawan;
    g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan pada Kecamatan Dawan; dan
    h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan administrasi terpadu tingkat kecamatan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Dawan.
    Seksi Tata Pemerintahan melaksanakan fungsi:
    a. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan perbekel) dan seleksi perangkat desa di tingkat kecamatan;
    b. pembinaan dan pemantauan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
    c. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu (PATEN) tentang pelayanan perijinan dan non perijinan;
    d. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat kecamatan dengan instansi vertikal;
    e. fasilitasi penyelenggaran kegiatan perangkat daerah di tingkat kecamatan bidang tata pemerintahan;
    f. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu tingkat kecamatan, pembinaan administrasi pemerintahan desa dan penyelenggaran urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan; dan
    g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan dan mengoordinasian penyusunan rencana, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi hasil penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kecamatan Dawan.
    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan fungsi:
    a. pengoordinasian penyelenggaraan penegakan perda/perbub di wilayah
    kecamatan;
    b. pelaksanaan pemetaan potensi dan fasilitasi penanganan kerawanan sosial
    di tingkat kecamatan;
    c. pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas forum komunikasi pimpinan di tingkat
    kecamatan;
    d. pelaksanaan fasilitasi keharmonisan antar umat beragama;
    e. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan penyelenggaran urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dengan instansi vertikal;
    f. fasilitasi penyelenggaran kegiatan perangkat daerah di tingkat kecamatan pada bidang ketentraman dan ketertiban umum dan penyelenggaran urusan pemerintahan umum;
    g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penyelenggaran urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan; dan
    h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas yang wewenangnya dilimpahkan kepada camat di bidang pemberdayaan masyarakat.
    Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan fungsi:
    a. pengoordinasian perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan
    desa;
    b. pengelolaan data/informasi pemerintahan desa dan pemberdayaan
    masyarakat desa Kecamatan Dawan;
    c. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa;
    d. pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di desa;
    e. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa;
    f. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan bidang pemberdayaan
    masyarakat di tingkat kecamatan dengan instansi vertikal;
    g. fasilitasi penyelenggaran kegiatan perangkat daerah di tingkat kecamatan
    bidang pemberdayaan masyarakat;
    h. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di
    tingkat kecamatan; dan
    i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
    peraturan perundang-undangan
  8. Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan pengooordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur kewilayahan dan perekonomian di wilayah Kecamatan Dawan.
    Seksi Ekonomi dan Pembangunan melaksanakan fungsi:
    a. fasilitasi pelaksanaan musrenbang di tingkat kecamatan;
    b. pembinaan dan fasilitasi penyusunan profil desa;
    c. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum diwilayah Kecamatan Dawan;
    d. pelaksanaan pengelolaan data perekonomian dan pembangunan di tingkat kecamatan;
    e. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan dengan instansi vertikal;
    f. pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan pembangunan yang kewenangannya dilimpahkan Bupati kepada camat;
    g. fasilitasi penyelenggaraan kegiatan perangkat daerah di bidang pembangunan dan perekonomian;
    h. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan Dawan; dan
    i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Seksi Sosial Budaya mempunyai tugas pokok membantu camat dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosial budaya di wilayah Kecamatan Dawan.
    Seksi Sosial Budaya melaksanakan fungsi:
    a. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan bantuan sosial di tingkat
    kecamatan;
    b. pembinaan dan memfasilitasi kegiatan pendidikan, kesehatan,
    kebudayaan, kepemudaan dan olahraga di tingkat kecamatan;
    c. penyelenggaraan kegiatan peringatan hari -hari besar nasional dan daerah
    di tingkat kecamatan;
    d. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan bidang sosial dan budaya
    di tingkat kecamatan dengan instansi vertikal;
    e. pelaksanaan pengelolaan data/informasi bidang sosial dan budaya Kecamatan Dawan;
    f. fasilitasi penyelenggaran kegiatan perangkat daerah di tingkat kecamatan bidang sosial dan budaya;
    g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan bidang sosial dan budaya di tingkat kecamatan; dan
    h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai
    peraturan perundang-undangan.

 

Tinggalkan komentar