PERSYARATAN:
- Permohonan (Mengisi Formulir)
- Foto Copy KTP Pemilik Atau Penanggung Jawab;
- Email (terkonfirmasi yang bisa dibuka)
- Nomor HP
- Foto Copy NPWP (khusus Untuk Usaha Kecil dengan kekayaan di atas Rp 50.000.000,-)
PROSEDUR LAYANAN:
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
- Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
- Petugas memfasilitasi menginput data pemohon untuk registrasi OSS;
- Pemohon mengkonfirmasi akun registrasi OSS pada email yang bersangkutan;
- Petugas memfasilitasi menginput data Permohonan izin usaha dalam OSS;
- Pemohon mendapatkan Izin yang dimohonkan
WAKTU PENYELESAIAN
- Max 2 jam
BIAYA/TARIF
- Tanpa Biaya/Gratis
PRODUK PELAYANAN
- Jasa faslitasi permohonan izin melalui OSS
PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Petugas penerima pengaduan pada loket
- Kotak pengaduan;
- Whatsapp/SMS: 081338330313
- Facebook : Kecamatan Dawan
- Email : dawaninfonet@gmail.com
- Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
- Aplikasi Klungkung Mesadu;
- Aplikasi SPAN Lapor.