PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari Perbekel
- Berita Acara hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa
- Foto Copy KTP bakal calon Perangkat Desa;
- Keputusan Perbekel tentang pengangkatan Perangkat Desa sebelumnya.
PROSEDUR LAYANAN
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
- Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
- Petugas memverifikasi dan meregistrasi dokumen permohonan;
- Petugas menyiapkan draft Rekomendasi Calon Perangkat Desa;
- Camat memvalidasi Rekomendasi Calon Perangkat Desa;
- Pemohon mendapatkan Rekomendasi Calon Perangkat Desa
WAKTU PENYELESAIAN
- Max 7 hari kerja
BIAYA/TARIF
- Tanpa Biaya/Gratis
PRODUK PELAYANAN
- Rekomendasi Calon Perangkat Desa
PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
- Petugas penerima pengaduan pada loket
- Kotak pengaduan;
- Whatsapp/SMS: 081338330313
- Facebook : Kecamatan Dawan
- Email : dawaninfonet@gmail.com
- Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
- Klungkung Mesadu;
- SPAN Lapor.