Pelayanan Rekomendasi Calon Perangkat Desa

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari Perbekel
  2. Berita Acara hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa
  3. Foto Copy KTP bakal calon Perangkat Desa;
  4. Keputusan Perbekel tentang pengangkatan Perangkat Desa sebelumnya.

PROSEDUR LAYANAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
  3. Petugas memverifikasi dan meregistrasi dokumen permohonan;
  4. Petugas menyiapkan draft Rekomendasi Calon Perangkat Desa;
  5. Camat memvalidasi Rekomendasi Calon Perangkat Desa;
  6. Pemohon mendapatkan Rekomendasi Calon Perangkat Desa

WAKTU PENYELESAIAN

  • Max 7 hari kerja

BIAYA/TARIF

  • Tanpa Biaya/Gratis

PRODUK PELAYANAN

  • Rekomendasi Calon Perangkat Desa

PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

  1. Petugas penerima pengaduan pada loket
  2. Kotak pengaduan;
  3. Whatsapp/SMS: 081338330313
  4. Facebook : Kecamatan Dawan
  5. Email : dawaninfonet@gmail.com
  6. Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
  7. Klungkung Mesadu;
  8. SPAN Lapor.