PERSYARATAN
- Dokumen yang sudah divalidasi oleh Perbekel/Pejabat yang terkait di tingkat Desa.
PROSEDUR LAYANAN
- Pemohon mengajukan Surat Keterangan/ Pernyataan/ Silsilah/ Proposal/Laporan/dokumen yang akan divalidasi oleh Camat
- Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
- Petugas memverifikasi dan melakukan registrasi atas surat/dokumen yang akan dimohonkan validasi kepada Camat
- Petugas menyampaikan surat/dokumen kepada Camat untuk divalidasi
- Camat memvalidasi surat/dokumen yang dimohonkan
- Pemohon menerima surat/dokumen yang sudah divalidasi
WAKTU PENYELESAIAN
- Max 1 hari kerja
BIAYA/TARIF
- Tanpa Biaya/Gratis
PRODUK PELAYANAN
- Jasa validasi Surat Keterangan/ Pernyataan/ Silsilah /Proposal/ Laporan
PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
- Petugas penerima pengaduan pada loket
- Kotak pengaduan;
- Whatsapp/SMS: 081338330313
- Facebook : Kecamatan Dawan
- Email : dawaninfonet@gmail.com
- Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
- Klungkung Mesadu;
- SPAN Lapor.