Pelayanan Administrasi Surat-surat

PERSYARATAN

  • Dokumen yang sudah divalidasi oleh Perbekel/Pejabat yang terkait di tingkat Desa.

PROSEDUR LAYANAN

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan/ Pernyataan/ Silsilah/ Proposal/Laporan/dokumen yang akan divalidasi oleh Camat
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
  3. Petugas memverifikasi dan melakukan registrasi atas surat/dokumen yang akan dimohonkan validasi kepada Camat
  4. Petugas menyampaikan surat/dokumen kepada Camat untuk divalidasi
  5. Camat memvalidasi surat/dokumen yang dimohonkan
  6. Pemohon menerima surat/dokumen yang sudah divalidasi

WAKTU PENYELESAIAN

  • Max 1 hari kerja

BIAYA/TARIF

  • Tanpa Biaya/Gratis

PRODUK PELAYANAN

  • Jasa validasi Surat Keterangan/ Pernyataan/ Silsilah /Proposal/ Laporan

PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

  1. Petugas penerima pengaduan pada loket
  2. Kotak pengaduan;
  3. Whatsapp/SMS: 081338330313
  4. Facebook : Kecamatan Dawan
  5. Email : dawaninfonet@gmail.com
  6. Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
  7. Klungkung Mesadu;
  8. SPAN Lapor.