Pelayanan Usulan ADD, BHP, BHR dan BKK

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Kwitansi
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  4. Foto Copy Rekening Kas Desa
  5. Foto Copy KTP
  6. Foto Copy Peraturan Bupati Klungkung Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa tahun 2021
  7. Laporan Realisasi Penggunaan ADD Bulan sebelumnya
  8. Surat Penyediaan Dana (persyaratan tambahan khusus untuk BHP, BHR dan BKK)

PROSEDUR LAYANAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
  3. Petugas memverifikasi dan meregistrasi dokumen permohonan;
  4. Petugas menyiapkan draft Acara Penelitian dan Pemeriksaan Berkas Usulan Pengamprahan ADD, BHP, BHR dan BKK
  5. Camat memvalidasi Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan Berkas Usulan Pengamprahan ADD, BHP, BHR dan BKK serta Surat Pengantar dari Camat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung;
  6. Pemohon mendapatkan Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan Berkas Usulan Pengamprahan ADD, BHP, BHR dan BKK serta Surat Pengantar dari Camat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung

WAKTU PENYELESAIAN

  • Max 1 hari kerja

BIAYA/TARIF

  • Tanpa Biaya/Gratis

PRODUK PELAYANAN

  1. Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan Berkas Usulan Pengamprahan ADD, BHP, BHR dan BKK
  2. Surat Pengantar dari Camat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung

PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

  1. Petugas penerima pengaduan pada loket
  2. Kotak pengaduan;
  3. Whatsapp/SMS: 087863233788
  4. Facebook : Kecamatan Dawan
  5. Email : dawaninfonet@gmail.com
  6. Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
  7. Klungkung Mesadu;
  8. SPAN Lapor.