Dasar Hukum dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada Pasal 29 menyatakan bahwa:
(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
(2) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
(4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(5) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Berdasarkan uraian diatas yaitu Pasal 3 yang menegaskan bahwa RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, dengan demikian Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Dawan melaksanakan Monitoring terkait pelaksanaan Musdes Penyusunan RKP Desa sebanyak 6 Desa diantaranya Desa Kampung Kusamba, Desa Gunaksa, Desa Sampalan Klod, Desa Sampalan Tengah, Desa Paksebali dan Desa Sulang. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 2 s.d 4 Agustus 2021. (Nty)