Selasa 3 Agustus 2021, Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara, SSTP, MAP. melaksanakan pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu Kampung Kusamba atas nama: Subhan Fajry, SE bertempat di Ruang Pertemuan Desa Kampung Kusamba berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 255/08/HK/2021. Subhan Fajry, SE menggantikan Saiful Azaz yang sebelumnya mengundurkan diri. Dalam sambutannya Bapak Camat berpesan agar Anggota BPD yang baru dilantik dapat melaksnakan tugas dengan baik sebagai perwakilan masyarakat, tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan di Desa. kegiatan pengambilan Sumpah/Janji dihadiri oleh Perbekel Desa Kampung Kusamba, Ketua BPD beserta Anggota, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.