PERSYARATAN
- Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama BPD
- Keputusan Musyawarah BPD tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa), dilengkapi dengan Berita Acara hasil Musyawarah
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Berkenaan yang sudah diselaraskan
- Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Desa tentang Pungutan Desa (jika ada)
- Dokumen yang relevan (misal: Perdes tentang Pembentukan Dana Cadangan, Perdes tentang pendirian BUMDes, Hasil Uji Kelayakan Penyertaan Modal BUMDes, dll)
- Peraturan Perbekel tentang Standar Harga di Desa
PROSEDUR LAYANAN
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
- Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
- Petugas memverifikasi dan meregistrasi dokumen permohonan;
- Tim Evaluasi Ranperdes APBDes melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes
- Tim Evaluasi Ranperdes menyiapkan draft Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes
- Camat memvalidasi Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes
WAKTU PENYELESAIAN
- Max 20 hari kerja
BIAYA/TARIF
- Tanpa Biaya/Gratis
PRODUK PELAYANAN
- Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes
PENGADUAN, SARAN & MASUKAN
- Petugas penerima pengaduan pada loket
- Kotak pengaduan;
- Whatsapp/SMS: 087863233788
- Facebook : Kecamatan Dawan
- Email : dawaninfonet@gmail.com
- Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
- Klungkung Mesadu;
- SPAN Lapor.