Pelayanan Evaluasi Ranperdes APBDesa

PERSYARATAN

  1. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama BPD
  2. Keputusan Musyawarah BPD tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa (untuk evaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa), dilengkapi dengan Berita Acara hasil Musyawarah
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
  4. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Berkenaan yang sudah diselaraskan
  5. Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa
  6. Peraturan Desa tentang Pungutan Desa (jika ada)
  7. Dokumen yang relevan (misal: Perdes tentang Pembentukan Dana Cadangan, Perdes tentang pendirian BUMDes, Hasil Uji Kelayakan Penyertaan Modal BUMDes, dll)
  8. Peraturan Perbekel tentang Standar Harga di Desa

PROSEDUR LAYANAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
  3. Petugas memverifikasi dan meregistrasi dokumen permohonan;
  4. Tim Evaluasi Ranperdes APBDes melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes
  5. Tim Evaluasi Ranperdes menyiapkan draft Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes
  6. Camat memvalidasi Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes

WAKTU PENYELESAIAN

  • Max 20 hari kerja

BIAYA/TARIF

  • Tanpa Biaya/Gratis

PRODUK PELAYANAN

  • Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDes

PENGADUAN, SARAN & MASUKAN

  1. Petugas penerima pengaduan pada loket
  2. Kotak pengaduan;
  3. Whatsapp/SMS: 087863233788
  4. Facebook : Kecamatan Dawan
  5. Email : dawaninfonet@gmail.com
  6. Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
  7. Klungkung Mesadu;
  8. SPAN Lapor.