Pelayanan Ijin Usaha

PERSYARATAN:

  1. Permohonan (Mengisi Formulir)
  2. Foto Copy KTP Pemilik Atau Penanggung Jawab;
  3. Email (terkonfirmasi yang bisa dibuka)
  4. Nomor HP
  5. Foto Copy NPWP (khusus Untuk Usaha Kecil dengan kekayaan di atas Rp 50.000.000,-)

PROSEDUR LAYANAN:

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan;
  2. Permohonan diajukan pada loket pelayanan dan diteruskan kepada petugas;
  3. Petugas memfasilitasi menginput data pemohon untuk registrasi OSS;
  4. Pemohon mengkonfirmasi akun registrasi OSS pada email yang bersangkutan;
  5. Petugas memfasilitasi menginput data Permohonan izin usaha dalam OSS;
  6. Pemohon mendapatkan Izin yang dimohonkan

WAKTU PENYELESAIAN

  • Max 2 jam

BIAYA/TARIF

  • Tanpa Biaya/Gratis

PRODUK PELAYANAN

  • Jasa faslitasi permohonan izin melalui OSS

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Petugas penerima pengaduan pada loket
  2. Kotak pengaduan;
  3. Whatsapp/SMS: 081338330313
  4. Facebook : Kecamatan Dawan
  5. Email : dawaninfonet@gmail.com
  6. Web: htpps//dawan.klungkungkab.go.id
  7. Aplikasi Klungkung Mesadu;
  8. Aplikasi SPAN Lapor.