Senin, 20 Juni 2022, Bapak Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara, SSTP, MAP, membuka kegiatan Sosialisasi Transformasi Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Tingkat Kecamatan Dawan bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Dawan. Kegiatan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan di Kecamatan Dawan, Para Perbekel, Ketua BPD, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Pengurus BKAD dan UPK Kecamatan Dawan, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Inspektorat Daerah serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam sambutannya Bapak Camat Dawan, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana I Wayan Suteja, AP, M.Si, menyampaikan bahwa sosialisasi transformasi UPK/BKAD menjadi Bumdes Bersama wajib dilaksanakan di tingkat Kabupaten, Kecamatan serta dilanjutkan dengan Musyawarah di tingkat Desa. Bumdes Bersama nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Perbekel paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2021 diundangkan yaitu pada Bulan Pebruari Tahun 2023.
I Nyoman Suarjaya selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa menambahkan bahwa Pengalihan Aset yang bersumber dari Aset DBM yang berupa Hibah atau Bantuan, Pengembangan Modal dan Kekayaan Lain yang Sah sebelumnya dialihkan menjadi Aset Bersama Masyarakat, nantinya setelah terbentuk BUM Desa bersama dialihkan menjadi Penyertaan Modal Milik Bersama Masyarakat. Pihak Inspektortat Kabupten Klungkung menyatakan telah menyampaikan hasil review atas Laporan Perhitungan keseluruhan Aset DBM Eks PNPM-MPD beserta penerima manfaat per 31 Desember 2021 pada unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD Kecamatan Dawan sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021. Review tersebut bertujuan untuk mendapatkan keyakinan yang cukup tentang nilai aset DBM Eks, PNPM-MPd dalam Laporan Neraca Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks. PNPM-MPsd Kecamatan Dawan per 31 Desember 2021. (Nty.)