EVALUASI RANCANGAN APBDES BERBASIS PAPERLESS
Sesuai amanat Peraturan Bupati Klungkung Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dan Penyelenggaraan Tugas-tugas Umum Pemerintahan yang termuat pada Pasal 16 huruf f menyatakan bahwa Pelimpahan kewenangan yang dimaksud adalah Penyelenggaraan Evaluasi dan Klarifikasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Ahkir tahun 2021 merupakan kegiatan rutin bagi Tim Evaluasi RAPB Desa untuk menuntaskan tugas-tugasnya dalam melaksanakan Evaluasi RAPB Desa Induk Tahun Agggaran 2022 di Kecamatan Dawan. Pada kesempatan ini Inovasi ERA BAPER masih tetap berlanjut, dan Evaluasi tetap dilaksanakan di masing-masing Desa.
Adapun hal-hal yang ditekankan dalam pelaksanaan Evaluasi RAPB Desa Tahun Anggaran 2022 agar tidak tumpang tindih dengan regulasi dan tidak berbenturan dengan kepentingan umum antara lain:
- Penyesuaian Pagu sesuai dengan Surat DPMDPPKB Nomor 140/1370/DPMDPPKB, tertanggal 25 Nopember 2021 tentang Pagu Sementara ADD, BKK, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada APBD TA 2022.
- Penyesuaian Pagu sesuai dengan Surat dari Dinas Kemajuan Masyarakat Provinsi Bali Nomor 411.63/12137/PBDA/DPMA tentang Pagu Definitif BKK Subak dan Subak Abias se-Bali Tahun Anggaran 2022
- Ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 yang menyatakan paling banyak 30% dari anggaran belanja desa dipergunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, tunjangan dan operasional BPD.
- Ketentuan Perpres 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
-
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 % (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
5. Ketentuan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 bahwa Prioritas Penggunaaan Dana Desa meliputi
-
- Pelaksanaan Padat Karya Tunai dengan 50% digunakan untuk upah kerja bagi warga miskin.
- Pencegahan Stunting di Desa
- Pemutahiran Data SDGs
6. Ketentuan Perbup Nomor 68 Tahun 2021, Peoritas Pengunaan ADD difokuskan pada Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Dari 12 Desa yang telah dilaksanakan evaluasi, hampir sebagian besar terkendala dalam penyusunan program kegiatan yang diamanatkan oleh Perpres 104 tahun 2021, dimana belum ada Juknis yang jelas dan Pagu Dana Desa belum turun dari Pusat. Oleh karena itu penyusunan RAPB Desa khususnya yang bersumber dari Dana Desa menggunakan asumsi pendapatan dari Tahun 2021.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga kedepannya Kecamatan Dawan bisa meningkatkan pelayanan kepada Publik melalui inovasi-inovasi terupdate. (Nyt.)