EVALUASI RANCANGAN APBDES BERBASIS PAPPER LESS
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, disamping itu Kecamatan juga melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan serta memfasilitasi seluruh program kegiatan OPD di wilayah Kecamatan. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dan Penyelenggaraan Tugas-tugas Umum Pemerintahan yang termuat pada Pasal 16 huruf f menyatakan bahwa Pelimpahan kewenangan yang dimaksud adalah Penyelenggaraan Evaluasi dan Klarifikasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Dalam rangka mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai prakarsa dalam meningkatkan pelayanan publik sehingga posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik berubah dari ‘dilayani’ menjadi ‘melayani’. Saat ini merupakan tahapan pelaksanaan penyusunan RAPB Desa Perubahan secara Reguler. Kali ini pelaksanaan Evaluasi APB Desa berbeda dari kegiatan tahun sebelumnya, karena Tim Evaluasi mulai menerapkan Inovasi “ERA BAPER” yaitu Evaluasi Rancangan APB Desa Berbasis Paper Less, dimana sebelumnya Pemerintah Desa mengajukan dokumen RAPB Desa dalam bentuk Hard Copy sebanyak 10 (sepuluh) rangkap, untuk kali ini Pemerintah Desa hanya menyetor 1 rangkap dokumen berbentuk Hard Copy serta file Soft Copy. Hal tersebut disambut baik oleh Pemerintah Desa karena dapat menghemat biaya foto copy, dan bagi Tim Evaluasi dapat meminimalkan penyimpanan Dokumen yang terlalu banyak.
Setelah Rancangan APB Desa dibahas secara internal untuk dievaluasi, tahap selanjutnya Tim Evaluasi langsung turun ke desa secara bersama-sama dalam melaksanakan persamaan persepsi terkait Rancangan APB Desa yang telah disusun oleh Pemerintah Desa. Persamaan persepsi ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban atas apa yang disusun oleh Pemerintah Desa dalam APB Desa sesuai dengan prinsip penyusunan APB Desa serta struktur APB Desa tidak berbenturan dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan Peraturan di atasnya maupun peraturan desa lainnya.
Evaluasi dan Klarifikasi APB Desa Perubahan Tahun 2021 pelaksanaannya diawali oleh Desa Gunaksa pada tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Ruang rapat Kantor Desa Gunaksa. kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Dawan beserta seluruh Tim Evaluasi Kecamatan dan Pj. Perbekel Gunaksa beserta seluruh Perangkat Desa. hal-hal yang ditekankan pada Pemerintah Desa Gunaksa antara lain sebagai berikut:
- Penyesuaian Pagu Anggaran BHP/BHR sesuai dengan Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung Nomor 140/1040/DPMDPPKB, tertanggal 17 September 2021, perihal Pagu Sementara Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Perubahan APBD TA 2021.
- Memastikan bahwa Penyediaan Anggaran oleh Pemerintah Gunaksa untuk Kegiatan Dukungan Pelaksanaan & Sosialisasi Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa dalam hal ini Pemilihan Perbekel serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober 2021 sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang mengutamakan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya.
Semoga dengan penerapan inovasi ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang dilaksanakan Kecamatan Dawan serta penyelenggaran Pemerintahan Desa yang lebih efektif dan efisien. (Nty)